Terkemuka

Jasa lain-lain

Jasa Satpam Terbaik Nomor Satu Di Jawa Tengah

Jasa Satpam Terbaik Nomor Satu Di Jawa Tengah
dapatkan harga murah berkualitas untuk pemesanan jasa satpam hari ini

Detail Produk

 

Aturan Pesangon Karyawan Korban PHK yang Wajib Diketahui oleh Seorang HRD Manager

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang kompleks dan sering kali menimbulkan banyak pertanyaan mengenai hak-hak karyawan, khususnya tentang pesangon. Seorang HRD Manager harus memiliki pemahaman mendalam tentang aturan pesangon agar dapat memastikan proses PHK dilakukan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa aturan penting mengenai pesangon karyawan korban PHK yang wajib diketahui oleh seorang HRD Manager.

1. Dasar Hukum Pesangon di Indonesia

Di Indonesia, aturan mengenai pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan peraturan turunannya. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja juga memberikan panduan lebih rinci.

2. Komponen Pesangon

Dalam kasus PHK, karyawan berhak atas beberapa komponen kompensasi, yang meliputi:

  • Uang Pesangon (UP): Uang kompensasi yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Rumus dasar untuk menghitung pesangon adalah:

    • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
    • Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan upah
    • Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan upah
    • Dan seterusnya hingga masa kerja 8 tahun atau lebih yang mendapatkan 9 bulan upah
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja karyawan. Rumus dasar untuk menghitung UPMK adalah:

    • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah
    • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah
    • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah
    • Dan seterusnya hingga masa kerja 24 tahun atau lebih yang mendapatkan 10 bulan upah
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi ini mencakup hak-hak lain yang belum terpenuhi, seperti:

    • Cuti tahunan yang belum diambil
    • Biaya transportasi untuk kembali ke tempat asal (bagi karyawan yang bekerja di luar daerah asal)
    • Kompensasi perumahan dan pengobatan yang seharusnya diterima sesuai perjanjian kerja

3. Alasan PHK dan Pengaruhnya terhadap Pesangon

Alasan PHK dapat mempengaruhi jumlah pesangon yang diterima. Beberapa alasan PHK meliputi:

  • PHK karena Efisiensi atau Perusahaan Tutup: Karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
  • PHK karena Kesalahan Berat Karyawan: Biasanya, karyawan tidak berhak atas uang pesangon, tetapi mungkin masih mendapatkan uang penggantian hak.
  • PHK karena Pensiun: Karyawan berhak atas uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
  • PHK karena Force Majeure: Karyawan berhak atas setengah dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

4. Proses Pembayaran Pesangon

Pembayaran pesangon harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam waktu yang wajar. HRD Manager harus memastikan bahwa semua perhitungan pesangon akurat dan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari konflik dan masalah hukum.

5. Dokumentasi dan Administrasi

HRD Manager harus memastikan bahwa semua proses dokumentasi terkait PHK dan pesangon dilakukan dengan benar. Ini termasuk:

  • Surat pemberitahuan PHK
  • Perhitungan rinci pesangon
  • Bukti pembayaran pesangon
  • Dokumentasi komunikasi dengan karyawan yang di-PHK

6. Komunikasi dengan Karyawan

Komunikasi yang jelas dan terbuka dengan karyawan mengenai hak-hak mereka saat PHK sangat penting. HRD Manager harus menjelaskan proses perhitungan pesangon, alasan PHK, dan hak-hak lain yang mungkin dimiliki karyawan.

Kesimpulan

Memahami aturan pesangon karyawan korban PHK adalah keharusan bagi seorang HRD Manager. Dengan mengetahui dasar hukum, komponen pesangon, alasan PHK, proses pembayaran, dan pentingnya dokumentasi, HRD Manager dapat memastikan bahwa proses PHK dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini tidak hanya membantu menjaga kepercayaan karyawan yang di-PHK tetapi juga melindungi perusahaan dari potensi masalah hukum di kemudian hari.